Penulis : Hadi Santoso
SIDOARJO I JATIMSATUNEWS.COM: Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bebas dari penjara, Jumat (7/1/2022). Dia dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Abah Ipul, panggilan Saiful Ilah, keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo sejak pagi hari.
Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi Metasatu.com menerangkan, Saiful Ilah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun.
“Masa pidananya memang sudah habis. Pagi tadi keluar bebas,” ujar Gun Gun Gunawan, Jumat (7/1/2022).
Menurut keterangan Gun Gun, Saiful Ilah dijemput oleh pihak keluarga sekitar pukul 05:30 WIB. Hal itu dikarenakan Saiful harus segera mendapatkan perawatan di rumah sakit karena dalam kondisi sakit.
"Iya karena mau dilanjutkan berobat ke rumah sakit sesuai permohonan keluarga. Ketika di lapas yang bersangkutan memang beberapa kali sakit," sambung Gun Gun.
Selama di Lapas Porong, Saiful Illah menempati Blok H bersama warga binaan kasus korupsi lainnya.
Sebelumnya, Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Oktober 2020 lalu. Dia dianggap bersalah dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo. Hakim juga mewajibkan dia membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang akhirnya mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara.
Saiful Ilah sebelumnya ditahan di Polda Jatim. Lantas, pada 4 Oktober 2021, dia dipindahkan ke Lapas Porong.
Selain Saiful Illah, dua mantan pejabat dinas di Sidoarjo juga bebas hari ini. Mereka yakni mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Alam Sidoarjo, Yudhi Tetrahastoto.
Keduanya keluar tahanan Lapas 1 Surabaya sekira pukul 07:30 WIB. Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Foto: Saiful Ilah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya/Sidoarjonews.id