ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Aniaya Adik, Abdul Kadir Jailani Bangil Dijemput Paksa Petugas

Admin JSN
07 Januari 2022 | 16.44 WIB Last Updated 2022-01-07T09:44:17Z
Abdul Kadir Jailani, berdiri di kejari Bangil 

PASURUAN I JATIMSATUNEWS: Kasusnya sendiri sudah terjadi hampir setahun lalu, tepatnya bulan Maret 2021. Akan tetapi karena sudah 4 kali pemanggilan lewat surat tidak dihiraukan  akhirnya, hari ini Jumat 7 Januari 2021 Abdul Kadir Jailani, warga kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dijemput paksa petugas kejaksaan negeri Bangil.

Abdul Kadir Jailani dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri yang kemudian melaporkannya ke polisi. Sehingga berdasarkan petikan putusan pengadilan bangil nomer : 311/pid.B / 2021/ PN.BiL dia ditahan pihak kejaksaan yang menurunkan 2 petugasnya yakni Rudi Purwanto  dan Hendro di dampingin Kasi Intel Jemmy S. 

Kronologi kejadian sebagaimana tertuang dalam laporan mengatakan bahwa  tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dilakukan oleh tersangka Abdul Kadir Jaelani bin Abu Bakar terhadap Adik Kandungnya Abdullah. 

Dilakukan pada hari Senin 01 Maret 2021 kira-kira pukul 19.15. Di depan pintu rumah korban jalan Tengiri I nomor 448. Bendomungal Bangil Pasuruan. 

Waktu itu Abdullah didatangi sang kakak yang naik motor, tiba-tiba turun. Lalu menyuruh si adik mengembalikan surat-surat ijazah. 

Abdullah menjawab tidak tahu, bahkan sampai bersumpah.  

"Demi Allah saya tidak mengambilnya, megangpun tidak," tutur Abdullah menceritakan kejadian. 

Kemudian Abdul Kadir Jailani memukuli muka korban yang saat itu memakai helm berulang-ulang menggunakan tangan kosong. Korban diam tidak melawan, kesakitan  baru  korban berteriak minta tolong sambil tangan kanan menutupi muka. 

Tak lama beberapa orang yang sedang berada di masjid dekat kediaman Abdullah datang menolong. Abdul Kadir Jailani baru berhenti memukuli. Mukanya lebam,   bibir berdarah dan mata memar. Mendapati keadaan dirinya demikian Abdullah tidak terima. Lalu ia pun melaporkan sang kakak ke polsek Bangil. 

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bangil untuk diproses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Dengan putusan pengadilan terdakwa harus menjalani 7 bulan kurungan penjara.

Zainal Khozin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aniaya Adik, Abdul Kadir Jailani Bangil Dijemput Paksa Petugas

Trending Now