JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Pada Rabu, 12 Januari 2022, terdapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. Di dalam sidang ini dihadiri oleh pimpinan dan para anggota DPR RI, salah satunya adalah pihak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI.
Fraksi ini diwakili oleh Adang Daradjatun, dan dia menyampaikan persetujuan dari pihak fraksinya terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau yang dikenal dengan sebutan RUU PPRT. Dari pihak fraksi PKS, RUU PPRT perlu ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
"Saya ingin menyampaikan dukungan Fraksi PKS agar (RUU PPRT) dapat segera ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, dengan pertimbangan bahwa RUU tersebut telah diajukan sejak Tahun 2004 dan sudah melewati tiga fase periode keanggotaan DPR." ungkapnya dalam sidang.
Poin kedua dari alasan dukungan fraksi PKS adalah RUU PPRT telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dengan nomor 16. Prolegnas sendiri adalah instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia, dan ditetapkan pada Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).
Prolegnas juga telah diatur sejak lahirnya Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, terdapat dua jenis, yaitu Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas, yang salah satu di dalam Prolegnas Prioritas adalah RUU PPRT seperti yang disebutkan oleh Adang Daradjatun.
"Pada dasarnya, (RUU PPRT) bertujuan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja melalui implementasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan kemanusiaan." ungkapnya sebagai alasan terakhir dari keharusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.
Penyampaian dukungan ini berdasarkan hasil rapat dari masyarakat selama proses yang dilakukan oleh fraksi PKS. Mereka juga mendapatkan masukan tentang keinginan masyarakat, agar RUU PPRT dapat segera diselesaikan.
RUU PPRT mempunyai lima asas yang ditetapkan dalam Pasal 2 BAB II, tentang Asas dan Tujuan. Lima asas tersebut adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
Deddy Husein Suryanto
Sumber lansiran: Laman Facebook Adang Daradjatun (https://fb.watch/atUbOMP903/)