ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


2 Anak Punk Yang Tewaskan Santri Terancam Hukuman Mati atau 20 Tahun Penjara

Admin JSN
18 Januari 2022 | 14.05 WIB Last Updated 2022-01-18T07:05:46Z
2 anak punk terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara
NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: 2 anak Punk berinisial MASB (21) dan WZNM (14) asal Sidoarjo hingga hari ini Selasa 18/1/2022 telah berada dalam pengamanan pihak berwajib. 

Polisi telah mengamankan keduanya yang menyebabkan seorang santri meninggal. Mereka telah membuat korban terjatuh hingga tewas dari truk yang mereka tumpangi.

Tentang kejadian tersebut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17/1/2022 membenarkan.

"Betul kita amankan dua anak punk yang biasa mangkal di Ngawi, yang diduga menyebabkan seorang santri meninggal dunia," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17/1/2022.

Korban meninggal adalah Muhammad Anik (17), warga Rembang, Jateng. Meninggal pada Minggu (16/1) sore. Korban tewas setelah terjatuh dari truk yang ditumpanginya di Jalan Raya Ngawi Caruban Desa Tawun, Kasreman, Ngawi.

"Jadi korban meninggal dunia terjatuh diduga disebabkan oleh dua anak punk ini," jelas Kapolres Winaya.

Lebih lanjut Winaya mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya Mokhammad Falahuddin (17) dan Abdussalam Ahmad (17) menumpang sebuah truk bernopol K 1406 MN yang melintas di pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi Caruban Desa Tawun, Kasreman Ngawi. Saat itu tiba-tiba dua anak punk ikut naik truk untuk menumpang.

"Jadi kedua pelaku anak punk ini saat di bak truk merampas tas korban dan terjadi saling rebut hingga korban terjatuh di jalan. Meninggal dunia di lokasi, posisi tengkurap di aspal," terang Kapolres Winaya.

Tentang hal ini Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan bahwa Muhammad Anik yang dari Rembang Jateng ingin kembali ke Ponpes di Bojonegoro tempat menimba ilmu. Korban diduga mengirit biaya perjalanan dengan menumpang truk.

"Jadi korban usai pulang mau kembali ke salah satu Ponpes di Bojonegoro. Mungkin ingin mengirit biaya perjalanan dengan menumpang truk," jelas Kasat Reskrim.

Toni menambahkan, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

"Ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Toni.

Dian
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Anak Punk Yang Tewaskan Santri Terancam Hukuman Mati atau 20 Tahun Penjara

Trending Now