ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Tanggapi Siaran Pers LaNyalla, Ini Kata Ketua Komnasdik Jatim

Anis Hidayatie
05 Desember 2021 | 06.59 WIB Last Updated 2021-12-05T13:10:18Z
SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM:Menanggapi siaran pers yang dikeluarkan ketua DPD RI  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tentang perlunya peran dan posisi DPD RI diperkuat, Ketua Komnasdik , Komisi Nasional Pendidikan Jatim Kunjung Wahyudi menyatakan sikapnya.

"Dengan adanya penguatan fungsi dan peran DPD RI, diharapkan tidak pada teoritis saja akan tetapi yang terpenting adalah masyarakat merasakan bahwa perwakilan mereka lewat DPD dapat menjalankan Tupoksinya secara maksimal," tutur lelaki yang akrab dipanggil Kunjung itu, Minggu 5/12/2021

Siaran pers yang dikeluarkan LaNyalla saat Tegaskan DPD RI akan Diperkuat Lewat Amandemen Konstitusi dalam acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi akhir Tahun DPD RI, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021), menegaskan bahwa  DPD RI akan Diperkuat Lewat Amandemen Konstitusi.

"Seperti kita tahu, tahun 1999 hingga 2002, terjadi Amandemen Konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengkoreksi kelemahan beberapa Pasal di naskah asli UUD 1945.
Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total," kata LaNyalla saat itu.

Menurutnya, MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus, digantikan Dewan Perwakilan Daerah. 

Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu Parlemen dan Presiden. Dimana masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu.

"Nah, DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang Daulat Rakyat yang didapat melalui Pemilu. Padahal DPD sama-sama “berkeringat” seperti Partai Politik," papar dewan asal Jawa Timur itu.

Menurut Kunjung 
saat ini peran dan fungsi DPD RI masih jauh dari harapan masyarakat.

"Terkait Revisi UNDANG-UNDANG No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah masuk di program Prolegnas tahun 2020, benar2 bisa dilakukan secara maksimal, mari semua masyarakat mengawal ini agar Revisi UU No. 20 tahun 2003 sesuai harapan masyarakat pendidikan," papar Kunjung saat wawancara dengan media Minggu 5/12/2021

Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Siaran Pers LaNyalla, Ini Kata Ketua Komnasdik Jatim

Trending Now