Ipda Dian Sosialisasi di Alun-alun Ngawi
NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: Alun-alun Ngawi hari ini Jumat 31/12/2021 akan ditutup sementara. Tidak bisa digunakan untuk tutup tahun 2021 apalagi merayakan tahun baru 2022. Kegiatan yang biasanya ada perayaan, dari hingar bingar petasan dan pesta kembang api, praktis tak kan ada. Hal ini karena taat aturan pemerintah, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri no 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Salah satu poin dalam Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa semua alun-alun di seluruh Indonesia ditutup mulai tangal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 (h)
Untuk menjaga dan menginformasikan kepada masyarakat, Polres Ngawi bersama Satpol PP, Dishub Kabupaten Ngawi mengadakan sosialisasi kepada pedagang di seputaran alun-alun Merdeka untuk tutup sementara, demi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Alun-alun rawan kerumunan orang di malam pergantian tahun, makanya Pemerintah mengambil kebijakan yang harus dipatuhi demi pencegahan Covid-19. Kita bersama instansi terkait yang turun ke lapangan untuk mensosialisakan hal tersebut kepada masyarakat," tutur Tituk dari Dinas Perhubungan Ngawi
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di kantor Satpol PP Kab. Ngawi yang dihadiri Kasat Binmas dan Kasat Lantas Polres Ngawi, Kasatpol PP Kab. Ngawi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Rabu (29/12/2021)
Sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan apel bersama di halaman Pemda Kab. Ngawi di pimpin Kasat Pol PP Kab. Ngawi setelah kegiatan dilakukan apel konsolidasi di pimpin Kasat Binmas Polres Ngawi AKP Widodo, S.H.
Sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus dilaksanakan hingga penutupan alun-alun Merdeka Ngawi yang dimulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal tanggal 1 Januari 2022, selama penutupan masyarakat tidak diperbolehkan beraktifitas di alun-alun Kab. Ngwai termasuk berjualan.
Dalam kegiatan sosialisasi Inmendagri 66 /2021 yg mengatur tentang Perayaan Tahun baru 2022 masyarakat juga diminta untuk merayaan Tahun baru dilakukan bersama keluarga sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Melarang arak-arakan dan pawai tahun baru, pusat perbelanjaan dan lokasi wisata wajib memiliki aplikasi peduli lindungi jika akan operasional saat tahun baru. Dilarang mengadakan event atau pesta perayaan tahun baru. Kecuali pameran UMKM.
Pengelola tempat wisata wajib menerapkan prokes ketat (5M) melalui satgas covid mandirinya dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan.
Dian