SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pimpinan/Pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Surat Edaran tanggal 27 Desember 2021 tersebut menginstruksikan kepada seluruh pengelola SPBU di Surabaya agar pada 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sebelumnya Wali Kota Surabaya sudah mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 14 Desember 2021 lalu yang intinya semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru harus selesai pukul 21.00 WIB.
"Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," ujar Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021).
Eddy menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Dia berharap, pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.
"Jadi kita mohon kerjasamanya pengelola SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," tegasnya.
Eddy mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," jelas dia.
Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru, Eddy menyebut pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, cafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.
"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, wajib tutup pada 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas dia.
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.
"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," terangnya.
Di samping itu, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu hingga Karangpilang.
"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," tegas Eddy.
Selain itu, untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 - 06.00 WIB. Di antaranya di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, hingga Jalan Kertajaya.
"Kami juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di Surabaya yang kita lakukan physical distancing," pungkas Eddy. (hadi santoso)
Eddy menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Dia berharap, pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.
"Jadi kita mohon kerjasamanya pengelola SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," tegasnya.
Eddy mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," jelas dia.
Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru, Eddy menyebut pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, cafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.
"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, wajib tutup pada 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas dia.
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.
"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," terangnya.
Di samping itu, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu hingga Karangpilang.
"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," tegas Eddy.
Selain itu, untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 - 06.00 WIB. Di antaranya di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, hingga Jalan Kertajaya.
"Kami juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di Surabaya yang kita lakukan physical distancing," pungkas Eddy. (hadi santoso)
Foto: Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto