menghalangi penyidikan.
Ditangkap, Gambar : Kumparan
"Malam hari ini baru saja kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Jampidsus menetapkan tersangka dengan inisial DWW, jabatan selaku advokat, atau penasihat konsultan atau konsultan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Rabu (1/12).
"Malam hari ini baru saja kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Jampidsus menetapkan tersangka dengan inisial DWW, jabatan selaku advokat, atau penasihat konsultan atau konsultan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Rabu (1/12).
Dia menjelaskan, penangkapan ini bedasarkan surat perintah penyidikan nomor 48/n.2/np.2/2021 tanggal 30 November. Sedangkan penetapan tersangka berdasarkan surat penyidikan nomor tap 46/r.2.2.16 20211 tanggal 20 November 2021.
"Penanganan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka DWW dengan surat perintah penahanan. Penahanan selama 20 hari ke depan yaitu tanggal 30 November sampai 19 Desember. Yang bersangkutan di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," cetusLeonard.
Lebih lanjut Leonard menyampaikan bahwa, DWW terbukti telah menghalangi penyidikan dalam pengusutan dugaan korupsi LPEI tahun 2013-2019. Yakni telah mempengaruhi 7 orang saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
"Peran DWW ini bertindak atas pemilik kuasa 7 orang saksi di mana orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. DWW telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi tersebut pada saat penyidikan, 7 orang saksi menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk perkara pokok," jelasnya..
Selanjutnya, Leonard mengatakan DWW sebelumnya diamankan oleh penyidik di salah satu mal di Jakarta Selatan pada siang tadi. Ia lalu dibawa ke Kejagung pukul 20.00 WIB.
"Perbuatan tersangka sebagai diatur Pasal 21 dan 22 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebelum ditahan, tersangka sudah diperiksa kesehatan swab antigen dan sehat negatif dari COVID-19," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Kasi Intel Kejari menyatakan sepakat denga langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"DWW memang layak dihukum. Tindakannya menghalangi penyidik an terbukti, hukum berlaku dalam hal ini," tututnya.
Terkait keadaan di Pasuruan, Jemmy menyatakan siap mengikuti jejak Kejasaan Agung.
"Kalau ada pengacara melakukan seperti DWW hukum tidak pandang bulu," tuturnya. Menutup wawancara.
Zainal Khozin