ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Kajari Pasuruan Tunggu Juklak UU Kewenangan Penyadapan

Anis Hidayatie
13 Desember 2021 | 18.49 WIB Last Updated 2021-12-13T12:16:34Z
Ramdhanu (masker putih) dalam sebuah kegiatan bersama bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf (hem coklat muda) 
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: 
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.

Terhadap hal tersebut  Kajari, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan siap melaksanakan.

"Kita menyambut baik adanya kewenangan ini, tinggal menunggu bagaimana petunjuk pelaksanaan dari pimpinan  terkait penyadapan tersebut," jalas Ramdhanu di Kantornya sebagaimana dikutip Kasi intel Jemmy. 

Sebagaimana dikutip antaranews, bahwa Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Untuk itu Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar hati-hati menggunakan kewenangan melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.

"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," tutur Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," imbuhnya. 

Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

"Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita," kata Burhanuddin.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Pasuruan Tunggu Juklak UU Kewenangan Penyadapan

Trending Now