Penulis: Yon Bayu Wahyono
SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimun provinsi untuk tahun 2022 dari semula 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Bagaimana Jawa Timur?
Seperti diketahui, sampai hari ini buruh di Jawa Timur (jatim) masih bergejolak menolak penetapan UMP yang telah diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Buruh menilai bukan saja tidak sesuai aspirasi buruh, namun sangat kecil dibanding daerah lain.
Seperti diketahui UMP Jatim untuk tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12 atau naik Rp 22.790,04 (1,22 persen) dari nilai UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08.
Kenaikan nilai UMP sebesar itu jauh dari tuntutan buruh yang disampaikan dalam sidang pleno dewan pengupahan Jatim tanggal 12 November 2021 lalu yakni sebesar Rp 300.000.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi menilai kenaikan UMP sekecil itu merupakan preseden buruk bagi masyarakat pekerja.
Hal serupa terjadi di Jakarta. Buruh sempat menolak ketika UMP ditetapkan sebesar 0,85 persen. Ketika digeruduk buruh, Anies kemudian berjanji akan melakukan revisi. Setelah menyurati Kementerian Tenaga Kerja, Sabtu (18/12/2021), Anies pun merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen.
Dari segi besaran UMP, Jakarta juga menempati posisi pertama dengan Rp 4.641.854. Posisi kedua ditempati Papua: Rp 3.516.700, disusl Sulawesi Utara: Rp 3.310.723, Bangka Belitung Rp 3.230.023, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, Aceh Rp 3.165.031, Papua Barat Rp 3.134.600, Sumatera Selatan Rp 3.043.111, Kepulauan Riau Rp 3.005.460 dan Kalimantan Timur Rp 2.981.378.
Jatim berada di urutan ke 14. Di bawah Jawa Tengah, namun di atas DI Yogyakarta.
Melalui keterangan tertulis, Anies berharap kenaikan UMP yang cukup signifikan dapat membantu para pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dengan perubahan UMP maka dapat mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja.
.
“Keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen,” ujar Anies.
Anies menambahkan, kenaikan UMP 5,1 persen merupakan suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
“Ini apresiasi bagi pekerja sekaligus menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi antara 2-4 persen.
Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.