Banner Iklan

Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah, Kajari Kab.Pasuruan Akan Lakukan Puldata dan Pulbaket

Anis Hidayatie
14 November 2021 | 04.02 WIB Last Updated 2021-11-13T21:02:05Z
Menindaklanjuti arahan jaksa agung untuk membentuk tim khusus berantas mafia tanah. Kajari Pasuruan Ramdhanu nyatakan segera bentuk Tim Khusus. Tim itu akan terdiri dari terdiri dari bidang intelijen, pidum dan pidsus.  

"Guna memberantas mafia tanah yang ada di kab. Pasuruan. Kita akan segera melakukan puldata maupun pulbaket, seandainya ada mafia-mafia tanah yang telah merampok tanah rakyat dan negara di kab. Pasuruan," tutur Kajari Ramdhanu kepada wartawan Ramdhanu Sabtu 14/11/2021. 

          Kajari Ramdhanu

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal ini juga sebagai dukungan terhadap  Pemerintah Pusat memberantas mafia tanah. Sebagaimana arahan Jaksa Agung Burhanuddin yang memerintahkan jajarannya di daerah untuk membentuk Tim Khusus Mafia Tanah pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

“Para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus Mafia Tanah yang anggotanya gabungan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus,” kata Jaksa Agung menanggapi masalah Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, Jumat (12/11) disela-sela kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menyebutkan Timsus tersebut nantinya khusus untuk menanggulangi dan memberantas sindikat mafia tanah. 
“Saya harapkan kolaborasi antara bidang Intelijen dengan Pidum dan Pidsus bisa bekerja secara efektif bersama-sama  menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.”

Meminta pula pada Timsus untuk mencermati setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing satker.
 
"Pastikan sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga. Bukan dilatarbelakangi atau digerakkan para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut dia juga berpesan untuk segera antisipasi jika ada potensi terjadinya konflik. 

“Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.”

Menurut Jaksa Agung upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. 

“Sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.”

Menurutnya, disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Sehingga salah satu upaya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Untuk itu, Pada kesempatan tersebut Jaksa Agung juga meminta jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” tegas Jaksa Agung seraya mengajak jajarannya bahu membahu basmi habis para Mafia tanah sebagaimana ditulis delikperkara.co.id Sabtu 14/11/202 yang menulis berita berjudul "Pakar Hukum Pidana Asst. Prof. Dr. Seno Dukung Langkah JA Berantas Mafia Tanah."

“Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” ucap Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Disisi lain sebagai mana dilansir delikperkara.co.id Jaksa Agung pun mengingatkan karena penanganan mafia tanah telah menjadi atensinya, sehingga jangan sampai ada pegawai Kejaksaan yang terlibat atau menjadi backing para Mafia tanah.Karena saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” tutur Jaksa seraya memerintahkan setiap satker membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Terhadap Instruksi Jaksa agung ini, Ahli Pidana Asst.Prof. Dwi Seno Wijanarko,S.H., M.H., CPCLE.CPA mendukung langkah langkah yang di Intruksi Jaksa Agung

“saya mendukung dan mengapresiasi langkah langkah yang di Intruksikan oleh Jaksa Agung, untuk memberantas sindikat Tanah. dengan Adanya pembentukan satker pemberantasan mafia tanah, menurut saya hal ini akan dapat memerangi para oknum-oknum yang terlibat dari sindikat tanah, dan saya pun berharap Kejaksaan bersih dari praktik yg demikian”jelas Asst. Prof. Dr. Seno.

Lebih Lanjut Dosen Pengajar Hukum Pidana itu menjelaskan modus yang di lakukan para mafia tanah.

“Menurut analisis saya Kehadiran mafia tanah bukan tanpa sebab. Mafia tanah hadir karena tiga alasan yaitu rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan tertutup. Terlebih, tanah menjadi bentuk investasi dan komoditas ekonomi yang menggiurkan. Apalagi, keberadaan tanah yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat."

 “Modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur," papar Asst. Prof. Dr. Seno.

Zainal Khozin


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah, Kajari Kab.Pasuruan Akan Lakukan Puldata dan Pulbaket

Trending Now