MALANG I JATIMSATUNEWS.ONLINE: Bapas Malang kembali melaksanakan rutinitas pembekalan pada Narapidana dan Anak yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi. 7/7/2021
Dilakukan secara teleconference, kegiatan ini diikuti oleh Narapidana dan Anak pada UPT Lapas Rutan di wilayah kerja Bapas Malang, yakni Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Lapas Kelas IIB Pasuruan, Lapas Kelas IIB Probolinggo, Lapas Kelas IIB Lumajang, Rutan Kelas IIB Bangil, dan Rutan Kelas IIB Kraksaan, yang akan menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Diawali sambutan Kabapas, kegiatan dilanjutkan dengan materi pembekalan dari pejabat Struktural dan Fungsional PK Bapas Malang, yakni Sofia Andriani (Kasi BKD), Imam Wahyudi (PK Madya), Nurul Farida (PK Madya), Vendy Ichwan Hendariyanto (PK Pertama), Leonardo Angga Pradipta (PK Pertama), Menik Ambarwati (PK Pertama).
Materi yang diberikan adalah dasar hukum, syarat pemberian Asimilasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Permenkumham 24/2021, alur dan mekanisme litmas, hak dan kewajiban klien selama menjalani Asimilasi Rumah dan Integrasi, serta sanksi yang diberikan jika melanggar syarat umum dan khusus.
Kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegahan pengulangan pidana oleh klien yang menjalani Asimilasi Rumah maupun Integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang diundangkan pada 30 Juni 2021.






Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.