Oleh : Adang Daradjatun
JATIMSATUNEWS - Fenomena narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan ke seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi. Narkoba merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus dan pemimpin bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti oleh zat-zat adiktif penghancur syaraf otak. Hal ini akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Aspek-aspek yang terganggu akibat penyalahgunaan narkoba ini selain dari aspek kesehatan juga mempengaruhi aspek yang lain. Narkoba dapat membahayakan kesehatan, sosial dan ekonomi. dari segi kesehatan yang paling utama adalah membahayakan diri sendiri antara lain kerusakan mental, ketergantungan, permasalahan kesehatan fisik, keracunan dan kematian
Rusaknya generasi muda akan mengganggu ketahanan nasional bangsa dan pemuda itu sendiri sehingga akan menghancurkan bangsa. Pemuda yang merupakan calon pemimpin masa depan bangsa Indonesia, apabila sudah terpengaruh penyalahgunaan narkoba akan merusak semua struktur baik bidang sosial, ekonomi, ketahanan nasional dan pendidikan karena akan merubah struktur pemikirannya, perilaku sosial, daya pandang dan mimpinya.
Permasalahan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini menimbulkan permasalahan yang kompleks. Tercatat 24.878 orang ditangkap dari 19.229 kasus di Indonesia yang berhasil diungkap Polri sepanjang Januari hingga Juni 2021. Dalam enam bulan saja, jajaran Polri menyita barang bukti berupa ganja 2,14 ton, sabu 6,64 ton, heroin 73,4 gram, kokain 106,84 gram, tembakau gorila 34 ton, dan ekstasi 239.277 butir.
Tingginya angka kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba menimbulkan masalah lain, yakni Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami over kapasitas atau kelebihan muatan.
Data yang diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077% , narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu, berkaitan dengan kasus narkoba. Ada 136.397 narapidana kasus narkoba yang tersebar di seluruh lapas.
Upaya penanganan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara masif dan bersatu padu dalam suatu gerakan bersama instansi terkait baik pemerintah, TNI/Polri, Swasta dan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk melaksanakan strategi yang memadukan pengurangan persediaan (supply reduction) dan pengurangan permintaan (demand reduction) sehingga Program Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat berhasil.
Diperlukan keseriusan dan kebersinambungan tindakan dalam berbagai dimensi, seperti pemberantasan yang tetap garang dengan perampasan aset sindikat narkoba, kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru, sikap toleran penegak hukum dalam menangani penyalah guna narkoba yang berorientasi pada rehabilitasi dan disempurnakan dengan revitalisasi upaya pencegahan dan pemberdayaan gerakan masyarakat melawan penyalahgunaan narkoba.
Adang Daradjatun