ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kabar Bahagia Bagi Pelaku "Dunia Persampahan" Pasuruan, M. Zaini Usulkan Hal Ini

Anis Hidayatie
28 Juni 2021 | 22.17 WIB Last Updated 2021-06-28T22:08:09Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.ONLINE: Keluhan TPST, Tempat Pengolahan sampah Terpadu terkait biaya retribusi untuk membuang sampah yang selama ini dirasakan cukup mencekik mendapat angin segar akan diringankan. 

Hal ini dikatakan Zaini, Sekretaris Komisi 3 DPRD Kab. Pasuruan usai acara Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020 dengan DLH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.

Raperda yang dilaksanakan di Ruang Rapat komisi 3 gedung DPRD dihadiri oleh  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Farianto didampingi Kasi dan sekretaris. Memaparkan kinerja positif DLH selama 2020. 

Interaksi antara DLH dan anggota dewan komisi 3 menghasilkan beberapa usulan yang oleh Kepala Dinas, Heru akan dijadikan bahan masukan.
Antara lain dari sekretaris komisi 3 DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini.

2  Perda diajukan untuk Revisi oleh lelaki yang pernah menjadi cak Pasuruan 2008 itu. Yakni nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Pasuruan dan nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

"Biaya retribusi yang dikenakan pada TPST pengelola sampah, terutama bagi desa saya rasa sangat besar. Terbukti beberapa hingga menunggak pembayaran. Disamping ada pula keluhan langsung kades yang menyelenggarakan pengelolaan sampah, untuk itu saya ajukan usulan revisi atas 2 perda tersebut," tutur Zaini.

" Terutama untuk tarif retribusi pembuangannya. Kalau selama ini ditarik 50.000 perkubik saya ajukan diturunkan hingga 10.000 rupiah. Dengan ajuan solusi untuk menutup kekurangan bisa didapat dari subsidi silang. Misal menaikkan tarif pemeliharaan makam Cina yang selama ini hanya dikenakan tarif 25.000," lanjut Zaini.

Bergeliatnya TPST dan Bank Sampah di Kabupaten Pasuruan oleh Zaini ditanggapi positif. Untuk itu sebagai dukungan terhadap aktifitas tersebut dia merasa perlu memberikan apresiasinya.

"Masyarakat yang sudah bersedia mengelola sampah harus dihargai. Adanya bank sampah juga tpst menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan meningkat. Partisipasi mereka layak untuk mendapatkan kemudahan dalam hal pembuangan residu ke TPA. Penurunan tarif tersebut adalah usulan logis yang saya rasa patut dipertimbangkan untuk dipenuhi," jelas Zaini.

Di sisi lain dia juga menyoroti sedikitnya tenaga pendamping lapangan yang disedikan DLH, 1 pendamping untuk 2 kecamatan.

" Saya rasa perlu ditambah. Contoh di kecamatan Kraton, dari 25 desa bank sampahnya ada 18, pendampingnya hanya 1 merangkap 2 kecamatan lain. Mestinya, minimal ada 1 pendamping untuk 1 kecamatan kalau tidak bisa lebih. Supaya kampanye pendirian bank sampah di tiap desa bisa terfasilitasi dengan baik hingga tahap tindak lanjut," terang Muhammad Zaini.

Disamping hal tersebut, dia juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendamping lapangan, yakni menaikkan gajinya.

 " Kenaikan itu akan kita lakukan tahun 2022 sesuai APBD ," tutur Zaini.

Berlangsung dari pukul 12.00 siang hingga pukul 13:30 usulan-usulan Muhammad Zaini menjadi catatan tersendiri untuk segera ditindaklanjuti.

Anis Hidayatie
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabar Bahagia Bagi Pelaku "Dunia Persampahan" Pasuruan, M. Zaini Usulkan Hal Ini

Trending Now