SKU bisa diperoleh dari Kelurahan atau Kantor desa, Sedangkan NIB bisa dibuat sendiri secara online oleh pelaku usaha.
Untuk membuat NIB, sebetulnya sangat mudah, asal data lengkap, jaringan internet memadai tidak sulit mencetak sendiri NIB tersebut.
Hal pertama yang harus disiapkan adalah,
1. Alamat Email
2. KTP
3. NPWP (Tidak Wajib)
Baru langkah berikut,
1. Buka Situs http://oss.go.id/
2. Daftar dengan Akun Email Anda
3. Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
4. Masuk ke situs http://oss.go.id/
5. Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
6. Isi Biodata Sesuai KTP
7. Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
8. Cek Ulang Kelengkapan
9. Pilih Selesai
10. Unduh PDF NIB dan IUMK anda
11. Selesai
12. Cetak
NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM di Indonesia.
Kalau anda pelaku UMKM atau melek IT, sesudah bisa mencoba, tularkan pada yang belum bisa. Agar semua pelaku UMKM masuk data base dan memperoleh perhatian yang maksimal dari pemerintah.
Anis Hidayatie