Pasang iklan disini

 

Masih Kesulitan Bikin NIB? Ikuti Langkah Berikut, Mudah

Anis Hidayatie
23 April 2021 | 08.22 WIB Last Updated 2021-12-04T10:40:49Z

NIB, Nomor Induk Berusaha dan SKU,  Surat Keterangan Usaha merupakan salah satu syarat mengajukan pendaftaran untuk memperoleh Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro, BUMK. Yang tahap pertama telah dibuka 22/4/2021 kemarin dan akan ditutup 27/4/2021 mendatang.

SKU bisa diperoleh dari Kelurahan atau Kantor desa, Sedangkan NIB bisa dibuat sendiri secara online oleh pelaku usaha. 

Untuk membuat NIB, sebetulnya sangat mudah,  asal data lengkap, jaringan internet memadai tidak sulit mencetak sendiri NIB tersebut. 


Bagi pelaku UMKM persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bukan hal yang asing,  akan tetapi masih saja ada yang kesulitan mencetak sendiri NIB atau IUMK itu.

Hal pertama yang harus disiapkan adalah, 
1. Alamat Email
2. KTP
3. NPWP (Tidak Wajib)

Baru langkah berikut, 
1. Buka Situs http://oss.go.id/
2. Daftar dengan Akun Email Anda
3. Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
4. Masuk ke situs http://oss.go.id/
5. Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
6. Isi Biodata Sesuai KTP
7. Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
8. Cek Ulang Kelengkapan
9. Pilih Selesai
10. Unduh PDF NIB dan IUMK anda 
11. Selesai
  12. Cetak

NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM  di Indonesia.

Kalau anda pelaku UMKM atau melek IT,  sesudah bisa mencoba, tularkan pada yang belum bisa. Agar semua pelaku UMKM masuk data base dan memperoleh perhatian yang maksimal dari pemerintah.

Anis Hidayatie 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masih Kesulitan Bikin NIB? Ikuti Langkah Berikut, Mudah

Trending Now