MALANG I JATIMSATUNEWS.ONLINE: Dalam rangka Implementasi Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangangan Covid - 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid -19.
Hadir dalam agenda ini, Kepala Desa Gedangan beserta perangkat, BPD, LPMD, Karangtaruna, Babinkamtibmas, Babinsa, Perawat Desa dan Tim Media Desa.
Kades Gedangan, Hendik Krisdiyanto memberi pengarahan
Penata anggaran Desa, Toto HW., mengatakan,"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, mulai kita Implementasikan di Tingkat Desa, yang mencangkup Dusun sampai RT dan RW, mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2021.
Disisi lain Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, mengeluarkan Intruksi nomor 01 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Nasyarakat Skala Mikro di Desa",
"Dalam melaksanakan PPKM Skala Mikro ini, pemerintah Desa Gedangan bersama jajaran di bawahnya dan dengan mengajak seluruh Masyarakat Desa Gedangan untuk memaksimalkan PPKM Skala mikro ini sehingga Desa Gedangan tetap menjadi Daerah Zona Hijau Covid - 19", imbuhnya.
Imam Rofi'i