Kamis, 21 Januari 2021 pukul. 08.30 sampai 09.10 pagi jajaran Polsek Purwisari Pasuruan telah melaksanakan Operasi Yustisi. Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan Inpres No. 6 Thn 2020 dan Perbub Pasuruan no. 52 tentang Penegakan & Pendisiplinan menggunakan masker kepada warga. Sasarannya adalah masyarakat pembeli dan penjual serta pengguna jalan disekitar Pasar Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Pelaksana kegiatan tersebut adalah Kapolsek Purwosari AKP Safiudin SPd, Waka Polsek Purwosari Iptu Mastuki SH, Anggota Polsek Purwosari 5 personil, Kasi Trantib dan 2 personil Satpol PP serta Dinas Pasar 5 orang.
4 hal penting dihimbaukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni:
Himbauan yang disampaikan al. :
1. Sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perbub. Pasuruan No. 52 tentang penegakan & Pendisiplin wajib gunakan masker, diharapkan agar warga masyarakat dapat mematuhi Inpres dan Perbup tersebut, menggunakan Masker dalam kegiatan sehari-hari, untuk mencegah penyebaran Covid 19.
2. Patuh terhadap protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak & gunakan masker di setiap kegiatan atau aktifitas. Jaga kesehatan dan konsumsi vitamin seperti probiotik untuk meningkatkan sistem imun / kekebalan tubuh.
3. Jangan bosan-bosan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena sampai saat ini pandemi covid-19 masih belum usai.
4. Saat ini pemberlakuan lagi PSBB atau PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, untuk itu dihimbau agar semua masyarakat lebih patuh lagi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, pahami surat edaran / SE perihal PPKM / Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai hari Senin (11/1/2021).
Sementara itu Kapolsek Purwosari Safiudin secara khusus berpesan kepada masyarakat," Yang kena yustisi, karena saat ini musim penghujan dan cuaca ekstrem harap berhati-hati. Terutama yang memunya daerah rawan banjir, tanah longsor, maupun pohon tumbang dan angin puting beliung."
Hasil dari operasi tersebut adalah, Hasil Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 7 orang dikenakan teguran tanpa ada yang terkena sangsi sosial. Setelah ditegur dihimbau agar menggunakan masker, selanjutnya diberikan masker gratis, lalu didata oleh Satpol PP.